Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di suatu badan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui PPID, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
PPID di Lingkungan UIN Palopo
Sebagai badan publik, Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor, dengan Ketua PPID dijabat oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. PPID Universitas bertugas mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan seluruh informasi publik di lingkungan UIN Palopo. Permohonan informasi publik secara resmi dapat diajukan melalui laman ppid.uinpalopo.ac.id.
Ruang Lingkup PPID di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) berperan sebagai unit penyedia informasi publik (PPID Pelaksana), yang bertugas mengumpulkan, menyusun, memutakhirkan, dan menyediakan informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan di lingkup FTIK untuk selanjutnya dikonsolidasikan dan dilayankan melalui PPID Universitas.
Pelayanan Informasi PPID
Berikut kanal layanan informasi publik yang disediakan PPID untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait FTIK UIN Palopo:
Informasi Wajib Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Daftar Informasi Publik
Permohonan Informasi Online
Hari Kerja Maks. Respons
Hari Perpanjangan
Kategori Informasi
Kanal Aduan Elektronik
Kategori Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Keterbukaan informasi publik adalah wujud akuntabilitas FTIK UIN Palopo kepada mahasiswa, orang tua, dan masyarakat.
-Komitmen PPID, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, UIN Palopo
Kolom Aduan Elektronik
Aduan Penyalahgunaan Wewenang
Permohonan Informasi Publik
Pengajuan Keberatan Informasi
Informasi Publik yang Tersedia di FTIK UIN Palopo
Beberapa kategori informasi publik terkait FTIK yang dapat diakses melalui situs ini, antara lain:
- Profil dan sejarah fakultas
- Visi dan misi
- Struktur organisasi
- Profil program studi di lingkungan FTIK
- Dokumen dan kebijakan akademik
Cara Memperoleh Informasi Publik
Permohonan informasi publik dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis kepada PPID dengan mencantumkan identitas pemohon serta informasi yang diminta. Sesuai UU KIP, PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan. Apabila permohonan tidak dilayani sebagaimana mestinya, pemohon dapat mengajukan keberatan, dan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pada bagian “Kolom Aduan Elektronik” di atas.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Keputusan Rektor UIN Palopo tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Palopo.


