LogoLogo YellowLogo Light

PPID


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di suatu badan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui PPID, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

PPID di Lingkungan UIN Palopo

Sebagai badan publik, Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor, dengan Ketua PPID dijabat oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, di bawah Atasan PPID yaitu Rektor UIN Palopo. PPID Universitas bertugas mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan seluruh informasi publik di lingkungan UIN Palopo, termasuk informasi yang berasal dari fakultas, program studi, dan unit kerja di bawahnya, melalui laman resmi ppid.uinpalopo.ac.id.

Ruang Lingkup PPID di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) sebagai salah satu fakultas di lingkungan UIN Palopo berperan sebagai unit penyedia informasi publik (PPID Pelaksana), yang bertugas mengumpulkan, menyusun, memutakhirkan, dan menyediakan informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan di lingkup FTIK untuk selanjutnya dikonsolidasikan dan dilayankan melalui PPID Universitas. Informasi yang dikelola meliputi profil fakultas, kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, hingga kerja sama, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang berlaku di seluruh unit kerja UIN Palopo.


KETERBUKAAN INFORMASI

Kategori Informasi Publik


Informasi Berkala

Wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti profil, laporan kinerja, dan program kerja.

Informasi Serta Merta

Wajib diumumkan tanpa penundaan apabila menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi Tersedia Setiap Saat

Wajib disediakan dan dapat diakses oleh pemohon informasi publik setiap saat diperlukan.

Informasi Dikecualikan

Dikecualikan/bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Publik yang Tersedia di FTIK UIN Palopo

Beberapa kategori informasi publik terkait FTIK yang dapat diakses melalui situs ini, antara lain:


LAYANAN ELEKTRONIK

Kolom Aduan Elektronik

Sampaikan permohonan informasi, keberatan, atau pengaduan penyalahgunaan wewenang secara daring melalui kanal resmi berikut.

Aduan Penyalahgunaan Wewenang →

Laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang melalui Portal LAPOR! yang dikelola Kementerian PANRB, Ombudsman, dan KSP.

Permohonan Informasi Publik →

Ajukan permohonan informasi publik secara individu melalui formulir elektronik resmi PPID UIN Palopo.

Pengajuan Keberatan Informasi →

Ajukan keberatan secara individu apabila permohonan informasi publik Anda tidak dilayani sebagaimana mestinya.

Cara Memperoleh Informasi Publik

Permohonan informasi publik dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis kepada PPID dengan mencantumkan identitas pemohon serta informasi yang diminta. Sesuai UU KIP, PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan. Apabila permohonan tidak dilayani sebagaimana mestinya, pemohon dapat mengajukan keberatan, dan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pada bagian “Kolom Aduan Elektronik” di atas.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Keputusan Rektor UIN Palopo tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Palopo.


  • 184/A, Newman, Main Street Victor
  • info@examplehigh.com
  • 889 787 685 6