Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di suatu badan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui PPID, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
PPID di Lingkungan UIN Palopo
Sebagai badan publik, Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor, dengan Ketua PPID dijabat oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, di bawah Atasan PPID yaitu Rektor UIN Palopo. PPID Universitas bertugas mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan seluruh informasi publik di lingkungan UIN Palopo, termasuk informasi yang berasal dari fakultas, program studi, dan unit kerja di bawahnya, melalui laman resmi ppid.uinpalopo.ac.id.
Ruang Lingkup PPID di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) sebagai salah satu fakultas di lingkungan UIN Palopo berperan sebagai unit penyedia informasi publik (PPID Pelaksana), yang bertugas mengumpulkan, menyusun, memutakhirkan, dan menyediakan informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan di lingkup FTIK untuk selanjutnya dikonsolidasikan dan dilayankan melalui PPID Universitas. Informasi yang dikelola meliputi profil fakultas, kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, hingga kerja sama, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang berlaku di seluruh unit kerja UIN Palopo.
Kategori Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Informasi Publik yang Tersedia di FTIK UIN Palopo
Beberapa kategori informasi publik terkait FTIK yang dapat diakses melalui situs ini, antara lain:
- Profil dan sejarah fakultas — Tentang Fakultas
- Visi dan misi — Visi & Misi
- Struktur organisasi — Struktur Organisasi
- Profil program studi di lingkungan FTIK — lihat menu Program Studi
- Dokumen dan kebijakan akademik — Dokumen FTIK
Kolom Aduan Elektronik
Aduan Penyalahgunaan Wewenang →
Permohonan Informasi Publik →
Pengajuan Keberatan Informasi →
Cara Memperoleh Informasi Publik
Permohonan informasi publik dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis kepada PPID dengan mencantumkan identitas pemohon serta informasi yang diminta. Sesuai UU KIP, PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan. Apabila permohonan tidak dilayani sebagaimana mestinya, pemohon dapat mengajukan keberatan, dan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pada bagian “Kolom Aduan Elektronik” di atas.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Keputusan Rektor UIN Palopo tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Palopo.





