LogoLogo YellowLogo Light

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di suatu badan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui PPID, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

PPID di Lingkungan UIN Palopo

Sebagai badan publik, Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor, dengan Ketua PPID dijabat oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. PPID Universitas bertugas mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan seluruh informasi publik di lingkungan UIN Palopo. Permohonan informasi publik secara resmi dapat diajukan melalui laman ppid.uinpalopo.ac.id.

Ruang Lingkup PPID di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) berperan sebagai unit penyedia informasi publik (PPID Pelaksana), yang bertugas mengumpulkan, menyusun, memutakhirkan, dan menyediakan informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan di lingkup FTIK untuk selanjutnya dikonsolidasikan dan dilayankan melalui PPID Universitas.

Pelayanan Informasi PPID

Berikut kanal layanan informasi publik yang disediakan PPID untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait FTIK UIN Palopo:

Informasi Wajib Berkala

Profil, laporan kinerja, dan program kerja yang wajib diumumkan secara berkala.

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang dapat diakses oleh pemohon setiap saat diperlukan.

Daftar Informasi Publik

Rekapitulasi seluruh informasi publik yang dikuasai dan dikelola oleh FTIK UIN Palopo.

Permohonan Informasi Online

Ajukan permohonan informasi publik secara daring melalui formulir elektronik.
+

Hari Kerja Maks. Respons

+

Hari Perpanjangan

+

Kategori Informasi

+

Kanal Aduan Elektronik

KETERBUKAAN INFORMASI

Kategori Informasi Publik

Informasi Berkala

Wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti profil, laporan kinerja, dan program kerja.

Informasi Serta Merta

Wajib diumumkan tanpa penundaan apabila menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi Tersedia Setiap Saat

Wajib disediakan dan dapat diakses oleh pemohon informasi publik setiap saat diperlukan.

Informasi Dikecualikan

Dikecualikan/bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keterbukaan informasi publik adalah wujud akuntabilitas FTIK UIN Palopo kepada mahasiswa, orang tua, dan masyarakat.

-Komitmen PPID, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, UIN Palopo
LAYANAN ELEKTRONIK

Kolom Aduan Elektronik

Sampaikan permohonan informasi, keberatan, atau pengaduan penyalahgunaan wewenang secara daring melalui kanal resmi berikut.

Aduan Penyalahgunaan Wewenang

Laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang melalui Portal LAPOR! (Kementerian PANRB, Ombudsman, KSP).

Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohonan informasi publik secara individu melalui formulir elektronik resmi PPID.

Pengajuan Keberatan Informasi

Ajukan keberatan secara individu apabila permohonan informasi Anda tidak dilayani sebagaimana mestinya.

Informasi Publik yang Tersedia di FTIK UIN Palopo

Beberapa kategori informasi publik terkait FTIK yang dapat diakses melalui situs ini, antara lain:

  • Profil dan sejarah fakultas
  • Visi dan misi
  • Struktur organisasi
  • Profil program studi di lingkungan FTIK
  • Dokumen dan kebijakan akademik

Cara Memperoleh Informasi Publik

Permohonan informasi publik dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis kepada PPID dengan mencantumkan identitas pemohon serta informasi yang diminta. Sesuai UU KIP, PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan. Apabila permohonan tidak dilayani sebagaimana mestinya, pemohon dapat mengajukan keberatan, dan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pada bagian “Kolom Aduan Elektronik” di atas.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Keputusan Rektor UIN Palopo tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Palopo.

Instagram

[instagram-feed num=6 cols=3 imagepadding=7 showbutton=false showfollow=false showheader=false]