FTIK UIN Palopo berperan sebagai PPID Pelaksana di lingkungan UIN Palopo. Permohonan informasi publik secara individu diajukan dan diproses secara terpusat melalui sistem elektronik resmi PPID Universitas Islam Negeri Palopo, agar tercatat dan ditanggapi sesuai Standar Layanan Informasi Publik.
Klik tombol di bawah untuk mengisi formulir permohonan informasi publik secara daring.
Jika permohonan Anda tidak dilayani sebagaimana mestinya, Anda dapat mengajukan keberatan melalui halaman PPID, bagian “Kolom Aduan Elektronik”.


