• Follow Us On :

Palopo— Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menggelar rapat pimpinan pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Aula Graha Shahbah FTIK UIN Palopo. Rapat tersebut membahas sejumlah hal terkait penyelenggaraan dan pengelolaan fakultas, salah satunya mengenai pembayaran honor dosen FTIK UIN Palopo.

Rapat pimpinan dihadiri oleh Dekan FTIK UIN Palopo, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) FTIK, para Ketua Program Studi (Prodi), serta Sekretaris Prodi di lingkungan FTIK UIN Palopo.

Dalam rapat tersebut, salah satu pembahasan utama adalah terkait pembayaran honor dosen FTIK UIN Palopo. Persoalan pembayaran honor menjadi perhatian pimpinan fakultas mengingat hal tersebut berkaitan dengan hak dan kesejahteraan para dosen.

Dekan FTIK UIN Palopo, Prof. Dr. Sukirman, S.S., M.Pd., menyampaikan bahwa pihak fakultas telah meneruskan dan menyampaikan persoalan pembayaran honor dosen kepada bagian keuangan untuk ditindaklanjuti.

Menurut Dekan, kami sudah menyampaikan ke bagian keuangan terkait pembayaran itu. Kita lihat perkembangannya nanti satu atau dua hari ke depan. Mudah-mudahan sudah ada kejelasan terkait pembayaran honor dosen dan mudah-mudahan bisa terbayar,” ujar Prof. Dr. Sukirman.

Lebih lanjut, pimpinan fakultas akan terus memantau perkembangan proses tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar pembayaran honor dosen dapat segera memperoleh kejelasan.

Rapat pimpinan ini menjadi bagian dari upaya FTIK UIN Palopo dalam memperkuat koordinasi internal serta memastikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan dosen dan pelaksanaan kegiatan akademik di lingkungan fakultas dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Pimpinan FTIK UIN Palopo berharap proses pembayaran honor dosen dapat segera terealisasi sehingga hak-hak dosen dapat terpenuhi dan aktivitas akademik di lingkungan FTIK UIN Palopo dapat berjalan dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *